E Billing Adalah

Perbedaan e-Filling dan e-Billing

Perbedaan dari e-Filling dan e-Billing sebenarnya cukup mudah. Secara sederhana, e-Filling adalah layanan untuk lapor pajak secara online. Sebaliknya, e-Billing adalah aplikasi untuk bayar pajak Anda secara online juga.

Dari penjelasan sederhana di atas, sudah dapat terlihat jelas apa perbedaan di antara keduanya. Jika Anda ingin melapor SPT pajak dengan mudah dan efisien, maka e-Filling menjadi jawabannya. Untuk membuat ID billing, Input NTPN, hingga bayar pajak dengan cepat, maka manfaatkan e-Billing.

Sekarang aplikasi e-Filling dan e-Billing sudah tersedia di Ayo!Pajak pada saat ini. Anda bisa memanfaatkan keduanya di dalam mengurus pajak perusahaan dan lainnya agar memenuhi kewajiban yang ada.

Untuk memahami perbedaan di antara keduanya, berikut penjelasan e-Filling dan e-Billing lebih lengkap.

Aplikasi e-Filling disahkan dalam PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (PJAP).

Aplikasi ini dikeluarkan oleh DJP (DIrektorat Jenderal Pajak) dan disediakan oleh Ayo!Pajak sebagai salah satu mitra resmi DJP. Pengembangan e-Filling cukup terasa nyata karena semuanya sudah bisa diakses melalui layanan online sejak tahun 2014.

Ada beberapa keuntungan jika Anda menggunakan aplikasi ini:

Baca juga: Cara Mengisi eFiling Untuk Pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan

Kalau e-Filling untuk lapor pajak, maka e-Billing berfungsi untuk membayar pajak dengan cepat. Sistem ini sudah dijalankan pada tahun 2013 silam. Proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dengan adanya e-Billing ini.

Beberapa keunggulan dari penggunaan e-Billing, khususnya untuk perusahaan adalah:

Baca juga: Cara Membuat E-Billing Seperti Apa, Ya?

Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan perusahaan. Tentu saja lapor pajak sekaligus membayarnya menjadi suatu kewajiban tersendiri. Untungnya dengan kemajuan teknologi yang ada, proses pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara online, termasuk menggunakan e-Filling dan e-Billing. Sebenarnya apa perbedaan e-Filling dan e-Billing?

Jika Anda masih belum memahami perbedaan keduanya, berarti artikel dari Ayo!Pajak dapat memberikan wawasan baru di dalam mengurus pajak. Simak informasi selengkapnya di bawah ini hanya untuk Anda!

Keamanan Maksimal dalam e-Filling dan e-Billing

Kita tahu bahwa seluruh data wajib pajak beserta transaksi pembayaran pajak menjadi salah satu info sensitif yang harus dirahasiakan. Untungnya, kedua aplikasi ini didukung dengan EFIN atau Electronic Filing Identification Number dan Sertifikat Elektronik.

Dukungan keduanya membuat transaksi pajak secara online menjadi terenkripsi dengan aman dan rahasia. Kode verifikasi yang dikirimkan menjadi pengganti kewajiban mencantumkan tanda tangan pada proses pelaporan dan pembayaran pajak ketika masih dalam sistem manual. Artinya, seluruh proses pengurusan pajak menjadi lebih aman dengan menggunakan e-Filling dan e-Billing.

Jadi sekarang Anda sudah memahami apa perbedaan e-Filling dan e-Billing yang penting untuk diketahui. Apalagi sebagai wajib pajak, Anda sebaiknya melapor dan membayar pajak sesuai ketetapan yang ada.

Jika Anda membutuhkan dukungan di dalam melapor dan membayar pajak dengan e-Filling dan e-Billing, maka Ayo!Pajak dapat membantu dengan sepenuh hati. Ayo!Pajak adalah PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Hubungi kami untuk mengurus perpajakan perusahaan Anda sekarang juga!

To order Starlink, go to starlink.com/business. You can place your first order & add additional locations after.

After placing your Starlink order, it’s important to know that:

Learn more at starlink.com/legal.

As a business account, you will have a billing day of the month. The billing day of the month will be the day the invoice is generated and emailed to you. By default, payments are due 7 days after invoice generation.

The billing day of the month is linked at an account level and is based off the date you activate your first subscription. After your first subscription, all active subscriptions on the account, regardless of activation date, will be billed on the billing day of the month.

Example: If a subscription is activated on 2/10, the billing day of the month becomes the 10th. The first invoice will be generated on 3/10 and will bill for services activated since 2/10 and 3/10-4/10.

We recommend purchasing Starlink with a credit or debit card on starlink.com. Alternate payment methods are available in some countries.

If you are interested in invoicing or other payment methods not offered on starlink.com, contact an Authorized Reseller or express your interest here and a reseller that can support your request will reach out to you.

Business customers in the US are eligible for ACH direct debit for monthly service. However, initial orders must be placed with a credit / debit card. Payment information can be updated in your Starlink account.

Starlink does not currently support ACH credit, but we are continuing to add payment methods.

Starlink kits typically have a 1-2 week delivery time and installation should take no more than a few hours. After installation, your Starlink will be available to use.

Di Indonesia, ada beberapa jenis e-wallet yang populer dan digunakan oleh masyarakat. Setiap e-wallet memiliki karakteristik uniknya sendiri, dan pilihan terbaik akan bergantung pada preferensi dan kebutuhan individu. Berikut beragam layanan e-wallet yang ada di Indonesia.

OVO adalah salah satu e-wallet paling terkenal di Indonesia, yang menawarkan berbagai manfaat. Dalam beberapa tahun terakhir, OVO berhasil mengalami pertumbuhan signifikan dan kembali menjadi salah satu yang paling banyak digunakan. Pengguna OVO dapat melakukan transaksi baik secara online maupun offline. Ini berarti Anda dapat membayar dengan mudah saat berbelanja di toko fisik.

OVO juga memiliki versi premium yang memungkinkan pengguna melakukan transfer antarbank dan berinvestasi dalam reksadana. Keberagaman penggunaan OVO, mulai dari membayar tagihan hingga investasi, menjadikannya salah satu e-wallet yang paling serbaguna.

DANA adalah e-wallet yang lahir dari kerjasama antara EMTEK group dan ANT Financial. Hal ini membuatnya menjadi salah satu pilihan terpopuler di Indonesia. DANA memudahkan transaksi di aplikasi e-commerce Bukalapak, memungkinkan pengguna untuk berbelanja secara online dengan mudah. Keberhasilan DANA dalam memikat pengguna dalam waktu singkat menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap platform ini.

ShopeePay merupakan produk dari SeaMoney, perusahaan induk Shopee, yang telah mendapatkan lisensi dari Bank Indonesia. Ini adalah salah satu e-wallet yang berkembang pesat belakangan ini.

Pengguna ShopeePay dapat dengan mudah melakukan transaksi online, termasuk saat berbelanja di platform Shopee. Kolaborasi ShopeePay dengan toko atau merchant offline memungkinkan pengguna untuk membayar langsung melalui QRIS, menghadirkan fleksibilitas dalam bertransaksi.

Gopay adalah e-wallet yang terintegrasi dalam aplikasi Gojek, dan sekarang merupakan bagian dari ekosistem GoTo (Gojek-Tokopedia). Gopay sangat umum digunakan untuk membayar layanan Gojek, seperti transportasi, pengiriman makanan, dan berbagai layanan lainnya. Kemampuan Gopay untuk melakukan transfer antar bank menjadikannya pilihan yang nyaman untuk melakukan transaksi keuangan.

iSaku adalah salah satu e-wallet yang telah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia, menunjukkan komitmennya terhadap tingkat keamanan dan regulasi yang ketat. Layanan iSaku memberikan pengguna kemudahan dalam melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer uang dan pembelian di berbagai merchant, seperti Indomaret. Keberhasilan iSaku dalam menarik kembali pengguna setelah mengalami penurunan menunjukkan nilai yang diberikan oleh e-wallet ini.

Jenius adalah e-wallet yang ditawarkan oleh BTPN dan telah populer di Indonesia. E-wallet ini memungkinkan pengguna untuk bertransaksi dengan berbagai merchant, termasuk Tokopedia, JD ID, Sayurbox, dan lainnya. Jenius telah mengalami pertumbuhan pengguna yang stabil sejak tahun 2018, menunjukkan penerimaan positif dari masyarakat.

Starting November 2023, Unifi Rewards unveils its new program structure that will be based on tiers without points issuance.

You no longer need to accumulate points that normally have expiry dates in order for you to enjoy your rewards, as the benefits and privileges will be given based on your tier eligibility.

With this new rewards program, you will be rewarded based on your active product subscriptions, the number of years you have been a loyal customer and your monthly spending with Unifi.

Judicial bodies in countries exhibit enormous differences and variations. The judicial system and its organization in countries are closely related to the history of the country concerned. The organizational structure of judicial power varies from one country to another. Differences in the composition of judicial power also occur because of the shape of the state, for example in the form of a federation and a royal state. The composition of judicial power in a federal state is reflected in the organizational structure and jurisdiction of the judiciary, such as in Malaysia, while the organizational structure of judicial power in a royal state is reflected in the organizational structure of judicial power, such as in Saudi Arabia. Saudi Arabia's judiciary can be one of the choices of the modern justice system and it is interesting to study because of several things, first of all, Saudi Arabia is the birthplace of the Prophet Muhammad SAW. and Islam is a role model for people around the world, but this country has a different government system from other Muslim countries.

Judiciary, Saudi Arabia, kingdom

Ar-risalah, U. S. (2017) ‘Reformasi Konstitusi dan Yudisial dalam Bingkai Konstitusionalisme di Arab Saudi’, Journal of Islamic Studies and Humanities, 2(1), pp. 1–2. doi: 10.21580/jish.21.2514.

Fitrah, F. A. (2021) ‘Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia’, SIGn Jurnal Hukum, 2(2), pp. 122–137. doi: 10.37276/sjh.v2i2.93.

Ibnu (2017) ‘Politics of Islamic Inheritance Law; Comparative Study of Indonesian and Saudi Arabian Inheritance Law’, Jurnal bimas Islam, 10(IV), pp. 639–664. Available at: http://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/index.php/jbi/article/view/38.

Ka’bah, Rifyal. 2009. Peradilan Islam Kontemporer: Saudi Arabia, Mesir, Sudan, Pakistan, Malaysia dan Indonesia. Jakarta : Universitas Yarsi

Mukhlas, Oyo Sunaryo. 2011. Perkembangan Peradilan Islam. Bogor : Ghalia Indonesia

Madkur, Muhammad Salam. 1979. Peradilan dalam Islam. Surabaya: PT. Bina Ilmu

Zein, Satria Effendi Muhammad. 1989. Teori dan Praktek Hukum di Kerajaan Saudi Arabia. Bandung : Istiqra IAIN Sunan Gunung